Undang Teman ke Acara Pernikahannya Lewat Grup WhatsApp, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka, Begini Ceritanya Halaman all

1 min


176
Undang Teman ke Acara Pernikahannya Lewat Grup WhatsApp, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka, Begini Ceritanya Halaman all

StikerWA.com – Seorang pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial NF (30), warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, ditetapkan tersangka oleh polisi karena mengelar pesta pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.
Diketahui, NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Tak hanya itu, ia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.
Parahnya, dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi
Kasa Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramiakan acara pernikahannya.
“Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp,” kata Iwan, Sabtu, (2/1/2021), dikutip dari StikerWA.co.id.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.
Baca juga: Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya

Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.
“Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF, selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Saya Ingin Minta Maaf karena Telah Menjelek-jelekkan Satgas dalam Video Itu
Sementara itu, NF mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Ia pun mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya saat pandemi Covid-19.
“Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19,” kata NF sambil menunduk saat dihadrikan di Mapolres Bojonegoro.
Baca juga: Ini Pengakuan Tukang Parkir yang Tusuk Pengunjung Minimarket karena Tak Diberi Uang
 
(Editor: Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di StikerWA.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya


Like it? Share with your friends!

176

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak