Unggah Foto Tak Senonoh Pacar di Whatsapp, Remaja Lhokseumawe Masuk Sel 

1 min


129
Unggah Foto Tak Senonoh Pacar di Whatsapp, Remaja Lhokseumawe Masuk Sel 

LHOKSEUMAWE, ANTEROACEH.com – Seorang remaja tanggung asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dengan sengaja mengunggah foto vulgar sang pacar ke media sosial Whatsapp. SM (18) mengaku nekat menyebarkan foto intim sang pacar AY (18) asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe karena memiliki rasa dendam dan juga merasa sakit hati, karena sempat dibuat malu oleh sang mantan pacar. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di gedung serba guna Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020) mengatakan, korbannya berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe dan melaporkan perkara tersebut ke Polres pada 15 November lalu, saat korban diberitahu teman foto vulgarnya telah diunggah SM di whatsapp. “Menurut keterangan AY, pada Minggu 15 November lalu diberitahukan temannya bahwa tersangka SM telah mengunggah foto vulgarnya di status WhatsApp,” terang Eko. Selanjutnya korban sempat meminta temannya itu untuk menghubungi SM untuk menanyakan tujuan pelaku menyebarkan foto pribadi korban tersebut. Kemudian pelaku menjawab “sakit dibalas sakit” sembari melakukan pengancaman terhadap saksi.  Ternyata, perbuatan SM ini tidak berakhir sampai di situ. Malah, pada hari berikutnya 16 November 2020, SM meng-upload lagi foto vulgar mantan pacarnya di status WhatsApp. Lalu, lanjut Kapolres, korban mengirim pesan singkat melalui WA kepada tersangka. Tersangka menjawab akan membuat korban benar – benar malu disertai ancaman sampai kapanpun SM akan mengganggu korban. “Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto – foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran,” sebut Kapolres. Dalam proses penyelidikan, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menyita barang bukti satu HP android merek Samsung J7+  hitam, akun WhatsApp tersangka dan beberapa  screenshot percakapan whatsapp antara korban dan tersangka. Saat ini SM mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe. Ia Disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B jo pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.


Like it? Share with your friends!

129

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak