TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANJUNG PINANG – Polisi menangkap seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.
Warga yang ditangkap berinisial WP (29), warga Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka berinisial WP tersebut ditangkap tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.
WP ditangkap karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
• Hanya Terima Surat Klarifikasi, Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Yakin Polisikan Said Didu
“Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis dilansir StikerWA.com, pada Rabu (8/4/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.
Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP.
Menurutnya, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.
“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
• Wanita Muda Gegerkan Warga saat Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kos, Diduga Lakukan Aborsi Sendiri
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah handphone, dua sim card, KTP pelaku, dan cetakan unggahan di Facebook.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 208 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Harry. (*)
Artikel ini telah tayang di StikerWA.com dengan judul Unggah Komentar yang Diduga Hina Presiden, Buruh Ditangkap Polisi
Unggah Meme Diduga Hina Presiden di Facebook, Polisi Ciduk Seorang Buruh Harian, Awalnya Bercanda
1 min
