Unggah Soal People Power di Facebook, Dosen di Bandung Ditangkap

1 min


120
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

StikerWA.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dosen bernama Solatun Dulah Sayuti karena dianggap melakukan ujaran kebencian setelah mengunggah materi tentang people power di akun Facebook miliknya. Solatun ditangkap di Bandung pada Jumat 10 Mei 2019.Baca juga: Eggi Sudjana Jelaskan Bahwa People Power Bukan Makar”Akun Facebook-nya berisikan tentang ujaran kebencian kemudian menghasut membuat berita-berita yang dapat membuat keonaran,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019.Berdasarkan barang bukti yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pelaku melalui akun Facebook-nya, mengunggah postingan yang berisi tentang gerakan people power, sekitar pukul 06.35 WIB, Kamis, 9 Mei 2019. Unggahan itu sudah disebar sebanyak 10 kali dan dikomentari sebanyak 71 komentar.
“Harga nyawa rakyat jika People Power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,” begitu postingan pelaku di beranda akun Facebook-nya.Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan latar belakang pelaku merupakan seorang akademisi. Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.Namun, kata dia, perbuatan pelaku bertentangan dengan profesinya sebagai dosen yang justru seenaknya menyebarkan opini yang berisi ujaran kebencian dengan sumber yang tidak jelas. “Yang bersangkutan ini orang intelektual yang sebenarnya bisa menyaring dan tidak seenaknya men-share,” katanya.Menurut dia, pelaku memang acapkali membuat status yang bernada menyebar ujaran kebencian dan menyulut perusuhan dan keonaran.Baca juga: Menhan: Saya Tidak Suka People Power, Itu Merusak BangsaPelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Ini ancaman pidananya bukan main-main hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ujar Samudi.Gerakan people power didengungkan pertama kali oleh politikus senior Amien Rais. Ia mengatakan people power akan dilakukan jika diketahui ada kecurangan dalam pemilu 2019. 


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak