UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

1 min


138
UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

SINGAPURA, iNews.id – Singapura meminta Facebook untuk memperbaiki posting-an sebuah akun yang dinilai memuat informasi salah. Permintaan ini disampaikan di bawah UU antihoax yang disahkan bulan lalu.Permintaan itu disampaikan oleh otoritas Singapura selaku penegak UU anti-hoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) setelah blogger Alex Tan menolak memperbaiki posting-annya di laman States Times Review pada Kamis (28/11/2019).POFMA menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Facebook, Jumat (29/11/2019), untuk mengoreksi.Posting-an itu berisi tuduhan terhadap Pemerintah Singapura terkait penangkapan terduga pelapor serta seputar kecurangan pemilu.Tan yang tak tinggal di Singapura dan mengaku sudah menjadi warga negara Australia menolak memenuhi permintaan tersebut.Otoritas Singapura juga memulai penyelidikan terhadap Tan, namu tak dijelaskan lebih lanjut soal tuduhan yang dilayangkan.Sementara itu Facebook menolak berkomentar mengenai permintaan tersebut dan posting-an Tan juga tidak berubah sampai Jumat pukul 12.00 waktu Singapura.Facebook sebelumnya mengungkapkan keprihatinan atas disahkannya POFMA sehingga memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk memaksa platform media sosial menghapus konten yang mereka anggap palsu.Kelompok-kelompok hak asasi seperti Human Rights Watch yang bermarkas di New York juga memperingatkan UU itu dapat merusak kebebasan berekspresi di internet, tidak hanya di Singapura, namun negara lain di Asia Tenggara.Tan bukan target pertama penegakan POFMA di Singapura. Sebelumnya tokoh oposisi Brad Bowyer diminta memperbaiki posting-annya terkait kesalahan seputar investasi. Namun kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan karena Bowyer memenuhi permintaan untuk memperbaiki posting-annya.Hukuman bagi pelanggar POFMA adalah penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura Rp10,2 miliar. Editor : Anton Suhartono


Like it? Share with your friends!

138

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak