Vanessa pada Januari lalu ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya. Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kemudian menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, atas kasus tersebut.