VIDEO: Kenal Lewat Facebook, Dua Ibu Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta

1 min


133
VIDEO: Kenal Lewat Facebook, Dua Ibu Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta

Dua ibu rumah tangga yakni Lili (45) warga Cilandak, Jakarta Selatan, dan Alisa Julianty (51) warga Cilodong, Depok, korban penipuan tersangka RM alias RR, seorang perempuan, kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).
Dengan didampingi kuasa hukumnya Dahlia Zein, keduanya berharap polisi segera membekuk pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tak ditahan.

“Kami ingin pelaku segera diamankan, agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Sebab dengan masih berkeliarannya pelaku, ia bisa melakukan penipuan lainnya,” kata Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).
Menurut Dahlia, RR melakukan penipuan kepada kedua korban dengan cara berkenalan lewat media sosial Facebook.
“Dari perkenalan itu, pelaku menawarkan beberapa kerjasama bisnis. Yakni dengan cara Take Over PO Wafer Corinthian Celengan untuk di jual kembali serta bisnis tiket dengan beberapa koperasi BUMN. Tapi semua bisnis itu ternyata fiktif,” kata Dahlia.
Menurut Dahlia setelah RR mengenal korban yakni Lili dan Alisa Julianty, RR kerap membujuk korban, untuk berbisnis dengan iming-iming keuntungan untuk menambah penghasilan.
“Karena janji dan iming-imingnya, akhirnya kedua korban klien saya ini tertarik. Korban Lili pada 25 Juli 2018 mentransfer kepada terlapor Rp 120 juta, lalu pada 26 Juli 2018 mentransfer Rp 100 juta dan pada 25 Agustus 2018 mentransfer uang Rp 85 juta,” katanya.
Total uang Lili yang ditransfer kata Dahlia sebesar Rp 305 Juta.
Sedangkan korban Alisa Julianty katanya mentransfer uang kepada terlapor pada 19 Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, pada 20 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 67.500.000, dan pada 23 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 117.500.000.
“Total kerugian korban Alisa Julianty sebesar Rp 235 juta,” katanya.
Kedua korban kata Dahlia sudah memberikan surat somasi kepada terlapor RR. “Karena terlapor tidak punya itikad baik, maka pada 22 Agustus 2019 korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” katanya.
Dahlia berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian dengan membekuk tersangka. “Karena sudah ada 2 laporan yakni LP/5197/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019. LP/5196/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019,” katanya.
Terlapor dilaporkan korban dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Kemudian pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(bum)


Like it? Share with your friends!

133

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak