Video Tersangka Pemasok Obat Terlarang Edarkan Via Whatsapp

1 min


115
Video Tersangka Pemasok Obat Terlarang Edarkan Via Whatsapp

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut ini video tersangka pemasok obat terlarang edarkan via Whatsapp
Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Pelaku yakni David Kusuma Zulkarnain (22) warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Dia indekos di Jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Tembalang.
Selepas itu, tim New Elang Polsek Tembalang pimpinan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Endro melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pemasok obat tersebut.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas’ud, pelaku yaitu Muhammad Santoso (23) Warga Kelurahan Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dia indekos di Jalan Mayor Oking, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Total tersangka dari jaringan itu ada dua orang, barang bukti yang berhasil kami sita berupa obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).
Kompol Mas’ud menuturkan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan cara via whatsapp.
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara transfer.


Like it? Share with your friends!

115

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak