SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Wanita berusia 50 tahun asal Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari karena terlibat judi online, Rabu (26/3/2020).
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menerangkan, tertangkapnya Robinti adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil petugas ungkap.
“Tersangka berperan sebagai pengepul. Setiap transaksi, upah yang diperoleh adalah 20 persen dari omset yang diperoleh bandar,” ujar Supriyono.
• Kabupaten Kediri Zona Merah, Terkonfirmasi 2 Orang Positif Covid-19, Salah Satunya Telah Meninggal
• 4 Agenda Terkait Pemilihan Bupati Kabupaten Malang di Pilkada 2020 Ditunda, Sesuai Keputusan KPU RI
• Update Jumlah Positif Corona di Kabupaten Malang 4 Orang, Jumlah ODP 40 Orang dan 15 PDP
Tersangka bernama Robinti ternyata memiliki keterkaitan dengan Mulyadi, pria asal Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang juga sudah ditangkap petugas.
Mulyadi adalah bandar, sedangkan Robinti adalah pengecernya.
Terkait modus operandi, Supriyono menambahkan, tersangka menawarkan kepada beberapa orang untuk memasang nomor judi online.
Apabila ada yang berminat, pelanggan akan diminta untuk mengirim nomor tombokan melalui SMS dan chat WhatsApp.
Jika sudah dapat, akan disetorkan ke tersangka Mulyadi yang berperan sebagai bandar.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, akibat perbuatannya.
“Kami mengamankan dua buah handphone merek Samsung. Barang bukti itu digunakan tersangka untuk transaksi judi online,” ungkap pria yang akrab di sapa Pri itu