WhatsApp cs Mungkin ‘Dikebiri’ Lagi, Tepatkah?

2 min


102
Selain Indonesia, Ini Negara yang Pernah Blokir WhatsApp

Jakarta – Jelang sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menutup kemungkinan akan kembali membatasi sebagian akses WhatsApp dan media sosial (medsos) lainnya. Langkah ini dinilai tidak tepat. Kritik tersebut antara lain datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Atas rencana pembatasan tersebut, ICJR kembali mengingatkan bahwa pembatasan layanan medsos tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Melalui keterangan yang diterima detikINET, Kamis (13/6/2019), Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, pernyataan mereka didasari tiga alasan.

“Pertama, pembatasan layanan media sosial ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi,” sebut Anggara. Dijelaskannya, pembatasan yang dilakukan terhadap medsos telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Kedua, meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, namun pembatasan tersebut harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test),” sambungnya. Uji tiga rangkai yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut: 1. Pembatasan harus secara jelas diatur dalam peraturan.2. Pembatasan harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik.3. Pembatasan harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional). Disebutkan Anggara, pembatasan layanan medsos melalui pencekikan akses internet untuk membatasi hoax semata adalah tindakan yang berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lainnya, seperti berkomunikasi dan bekerja (mengingat medsos telah berkembang menjadi sarana untuk mencari penghasilan). “Ketiga, pembatasan akses terhadap medsos tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagaimana yang diungkapkan Plt. Kepala Humas Kominfo, adalah tidak tepat,” ujarnya. Mengutip Pasal 4 ICCPR, tertulis bahwa negara diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan HAM ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar atau dari dalam negeri. Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat. Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia: pertama, situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus melakukan penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. “Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh,” Anggara memberi contoh.Dia pun mengingatkan tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batasannya yang jelas beserta ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ICJR pun merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah: 1. Sebelum mengambil kebijakan pembatasan layanan medsos, pemerintah harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas dan sesuai dengan ketentuan dalam three-part test agar tidak membuka peluang terjadinya merugikan hak dan kepentingan masyarakat yang lebih luas, seperti komunikasi dan aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui medsos. 2. Apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu, sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.3. Apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis.(rns/krs)


Like it? Share with your friends!

102

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak