Jakarta, StikerWA Indonesia — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai penetapan status tersangka terhadap kreator dan admin grup Whatsapp pelajar STM, janggal.Polisi telah menetapkan tujuh pelajar sebagai tersangka terkait pembuatan grup WhatsApp–di tengah rangkaian aksi massa–yang sempat beredar di media sosial. Ketujuh remaja itu dianggap melanggar Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum.
Asfinawati menyebut apa yang dilakukan para pelajar adalah mengajak demonstrasi. Dan unjuk rasa bukan termasuk tindakan pidana sehingga tak semestinya perbuatan mengajak demo dijerat hukum.
“Pertanyaannya, demonstrasi itu tindak pidana atau bukan? Bukan, karena Undang-Undang 9 Tahun 1998 dan konstitusi menjamin itu. Karena itu mengajak orang melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum, ya bukan melanggar hukum,” jelas Asfinawati ditemui usai diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).Dalam konferensi pers awal Oktober menyangkut kasus WhatsApp STM, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengatakan dugaan sementara menunjukkan motif para pelaku adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut berdemonstrasi ke Gedung DPR/MPR.
Asfinawati merespons, jika benar polisi menjerat para pelajar itu semata karena mengajak berunjuk rasa maka proses ini bisa disebut sebagai kriminalisasi.”Kalau dia mengajak orang untuk berdemonstrasi, itu unsur pidananya apa? Demonstrasi memang perbuatan yang melanggar hukum? Aneh sekali. Kalau alasannya hanya karena orang membuat grup untuk mengajak demonstrasi, itu kriminalisasi. Jelas,” tegas advokat hak asasi manusia tersebut.Kalaupun sebuah demonstrasi berujung pada kerusuhan, orang yang mengajak pun tak bisa begitu saja dijerat. Polisi perlu berhati-hati untuk menentukan pelaku kerusuhan yang sebenarnya.”Kalau ada orang demonstrasi, kemudian rusuh. Itu tidak serta merta tanggung jawab orang yang mengajak [demonstrasi]. Karena bisa saja dia [pelaku kerusuhan] melakukan itu di tempat lain,” tambah dia lagi.Kepolisian sebelumnya menangkap tujuh orang terkait kasus tersebut. Mereka adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.
Kemudian, MAM (29) admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek, KS (16) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DA (32) admin grup WhatsApp SMK-STM. Ketujuh pelajar dijerat Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun (ika/wis)
YLBHI Soroti Penetapan Tersangka Admin Grup WhatsApp STM
1 min
