StikerWA.COM, SUNGGUMINASA – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah menyandang status tersangka akibat berpendapat di sebuah grup WhatsApp.
Ramsiah dikenakan Pasal 27 (3) UU ITE oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Ia dilaporkan Nur Syamsiah yang juga dosen UIN.
Baca: UPDATE CPNS 2019: Tahapan Mulai 25 Oktober, Link Pendaftaran SSCN.BKN.go.id Syarat, Alur Pendaftaran
Kasus ini bermula ketika Ramsiah menyampaikan pendapat dalam grup WhatsApp khusus dosen UIN Alauddin.
Pembahasan grup mengenai kondisi Radio Syiar UIN yang terpaksa nonaktif karena diduga dikunci secara sepihak oleh Wakil Dekan III yang saat itu dijabat Nur Syamsiah.
“Dialog diawali oleh Ibu Tanti selaku Direktur Radio Syiar yang menyatakan keprihatinan atas pengambilan paksa kunci ruangan Radio Syiar oleh WD 3 kala itu,” kata Ramsiah kepada Tribun, Jumat (18/10/2019).
Baca: Miris, Gara-gara Beda Pilihan Saat Pilkades, Tak Ada Warga Hadiri Kondangan Janda Tini
Sebagai anggota grup sekaligus dosen, Ramsiah, menyampaikan pendapatnya. Ia mengaku ikut prihatin atas sikap WD 3.
Isi pembahasan grup tertutup itu rupanya diketahui oleh Nur Syamsiah yang diduga sebagai pihak yang menutup Radio Syiar.
Nur Syamsiah rupanya membawa dialog antar dosen tersebut ke ranah hukum. Ia melapor ke Polres Gowa soal UU ITE.
Baca: Luis Milla Kembali ke Timnas Indonesia? Ratu Tisha Bilang Begini
Belakangan, Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP.
Berpendapat di Grup WhatsApp, Dosen UIN Alauddin Ditetapkan Tersangka
1 min
