Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap

1 min


115
Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap

Makassar, StikerWA – Upaya pelarian AS, seorang remaja di Kota Makassar yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kini telah berakhir. Pria 19 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang di sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (23/3/2021) dini hari. “Yang bersangkutan bagian ini adalah bagian dari kawanan spesialis pencurian dan pemberatan,” kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa petang. 1. Pelaku tergabung dalam kawanan residivis pencurian di kawasan perumahanIlustrasi Saksi Mata Pencurian (StikerWA/Mardya Shakti) Jamal menjelaskan, penangkapan merupakan hasil dari penyelidikan sejumlah laporan yang diterima pihaknya sejak Desember 2020 hingga Maret 2021. Pelaku bersama komplotannya diketahui beraksi dan menyasar kawasan perumahan. Mulai dari Kota Makassar dan sejumlah tempat di Kabupaten Gowa.”Beberapa barang bukti yang kami amankan adalah gurinda, bor dan satu sepeda lipat yang belum sempat dijual. Barang bukti lain masih dalam pengejaran anggota,” ungkap Jamal.2. Sejumlah rekan pelaku telah tertangkap lebih duluIlustrasi Borgol (Dok. StikerWA) Jamal menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS belum lama ini baru saja bebas dari masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar. Dalam menjalankan aksinya, kata Jamal, AS tidak sendiri. Dia dikawal dengan komplotannya. Yakni, TG dan RM. Kedua rekan pelaku sudah lebih awal ditangkap dan ditahan di kantor Polsek Panakkukang. “Kita masih dalami lagi komplotannya. Ada yang berstatus buron atau DPO. Mereka menyasar perumahan, dilakukan dini hari saat warga sedang beristirahat,” ujar Jamal. Baca Juga: Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas Melon 3. Barang hasil curian dijual di medsosKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman. StikerWA/Polsek PanakkukangLebih lanjut kata Jamal, beberapa barang hasil curian seperti sepeda, pernah dijual oleh pelaku. “Dijual ke sosial media Facebook. Untuk harga jualnya variatif juga. Hasil penjualan dipakai foya-foya,” jelas Jamal.Kini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Jamal, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegasnya. Baca Juga: Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar


Like it? Share with your friends!

115

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak