Jual Sepeda Curian di Facebook, Para Pelaku Ditangkap Polsek Kediri

1 min


123
Jual Sepeda Curian di Facebook, Para Pelaku Ditangkap Polsek Kediri

KORANNTB.com – Tim Opsnal Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Gelogor Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Korban seorang wanita 36 tahun warga Dusun Gelogor Tengah Desa Gelogor  Kecamatan Kediri. Korban langsung melaporkan peristiwa pensurian yang dialaminya ke Polsek Kediri, Kamis, 1 Oktober lalu.
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK saat konferensi pers mengatakan para pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban, kemudian membawa kabur barang milik korban.

“Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku yaitu sepeda Merk Thrill warna orange yang terparkir di teras depan rumah korban,” katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.
“Atas Laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Dukep melalui Medsos Facebook,  di beberapa Group Jual Beli Online (JBO), akhirnya menemukan titik terang.

“Diperoleh informasi bahwa sepeda tersebut sudah dikuasai oleh seseorang di Desa Rumak, Kecamatan Kediri, sehingga langsung diamankan oleh penyidik sebagai Barang Bukti,” jelasnya.
Dari keterangan orang yang menguasai sepeda tersebut, diperoleh informasi bahwa sepeda diperoleh dengan membeli secara online melalui FB JBO yang diposting oleh akun Ewokk pirit.
“Kemudian dilakukan pendalaman, setelah ditelusuri pemiliknya berhasil teridentifikasi berinisial  KA, dan KA mengaku bahwa sepeda gayung tersebut  diperoleh dari tersangka WA dan MIP,” imbuhnya.
KA disuruh memposting melalui JBO dan kemudian dibayar melalui COD di depan Asrama Haji Mataram, dan uang hasil penjualan dibagi bersama WA, MIP, dan AN.
“Kemudian Team Dukep terlebih dahulu AN di Under Pass BIL II Banyumulek, kemudian dikembangkan akhirnya berhasil mengamankan WA dan MIP di depan rumah AN tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.
Para terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda milik korban, di mana mereka saat itu sedang melintas berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor beat lewat di depan TKP.
“Ketika melihat ada sepeda, para pelaku langsung membagi peran, ada yang masuk mengambil sepeda, satu yang berjaga di gang depan TKP dan lagi satu menjaga atau mengawasi sekitar TKP dari jalan raya,” terangnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda tersebut dibawa ke rumah WA, kemudian mereka meminta KA untuk menjualkan melalui akun Facebook JBO.
“Hasil dari penjualan sepeda tersebut sebesar Rp. 2.95 juta, dibagi bertiga dan digunakan utk belanja sehari – hari dan dibelikan HP untuk kepentingan bertiga,” ucapnya.
Kini para pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Lobar, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda merk THRILL warna orange, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas pebutannya, tersangka MIP dijerat dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.
Sedangkan tersangka AN dan WA dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Membantu melakukan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red)


Like it? Share with your friends!

123

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak