Ilustrasi. Dok/Lampost.coKalianda (Lampost.co) — DD (25), warga Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, yang mencabuli gadis di bawah umur diamankan Tim Reskrim Polsek Penengahan, Kamis, 25 Juni 2020. Pemuda yang hanya tamatan SD itu dua kali mencabuli remaja berusia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan cabul terhadap korban berawal dari jejaring media sosial. Setelah kenal melalui Facebook, kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami istri.
“Tersangka DD diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kamis, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo saat dihubungi, Minggu, 28 Juni 2020. “Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ujarnya.
Menurut dia, tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Selain tersangka, anggota Polsek Penengahan juga mengamankan barang bukti pakaian korban,” kata mantan Kapolres Mesuji itu. Muharram Candra Lugina