Merdeka.com – Raksasa mesin pencarian Google diseret ke meja hijau lewat gugatan class action, berupa perusahaan telah melakukan pelanggaran privasi jutaan pengguna.
Hal ini terjadi pasca Google diduga melacak penggunaan browser pribadi milik pengguna.
Lewat class action ini, Google digugat membayar USD 5 miliar (atau setara Rp 71 triliun). Pasalnya, Alphabet selaku induk Google diduga telah mengumpulkan informasi pengguna, padahal si pengguna telah memakai mode pribadi alias Incognito.
Data yang dikumpulkan Google antara lain adalah informasi apa yang dicari pengguna serta dimana mereka melakukan pencarian.
Mengutip laman Reuters via Tekno Liputan6.com, berdasarkan dokumen komplain yang diserahkan ke pengadilan federal di San Jose, California, Google disebut-sebut telah mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, dan sejumlah aplikasi smartphone.
Penggunaan tools pengumpulan data ini juga tidak mempertimbangkan apakah pengguna mengklik dukungan iklan Google atau tidak.
Dengan tools di atas, Google bisa mengetahui teman-teman pengguna, hobi, makanan kesukaan, kebiasaan belanja, sampai ke hal-hal yang mungkin bisa mempermalukan pengguna.1 dari 1 halaman