Persatuan Masyarakat Anti Hoax Akan Laporkan Akun Facebook Penyebar…

1 min


126
alexametrics

loading… JAKARTA – Berita hoaks dan menyesatkan yang beredar deras di tengah zaman teknologi saat ini menjadi musuh bersama masyarakat. Hingga saat ini, terdapat cukup banyak akun media sosial yang menyebarkan berita bohong, menebar teror hingga melakukan penipuan maupun pemerasan.Persatuan Masyarakat Anti Hoax pun menduga akun Facebook Forum Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu akun media sosial yang ditengarai sebagai penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Dengan memakai nama pengamat pemasyarakatan, akun ini tampak seolah-olah menjadi whistle blower-nya seluruh rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan (Rutan/Lapas) di Indonesia.Menurut Ketua Persatuan Masyarakat Anti Hoax, Aszari Herdiawan, pihaknya menggandeng pihak kepolisian untuk menelusuri dan menginvestigasi akun tersebut. “Sejumlah fakta di lapangan membuktikan bahwa forum tersebut tidak memiliki izin atau Badan Hukum yang terdaftar di Indonesia,” kata Aszari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Banser Dukung Polri Tindak Tegas FPI, Imbau Warga Jabar Tak Terprovokasi Hoaks )”Saat ini, dari fakta-fakta hasil investigasi yang kami dapatkan dengan kerja sama bersama pihak kepolisian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun tersebut. Dan kami saat ini juga sudah mengantongi nama-nama oknum pegawai dan mantan narapidana yang memberikan informasi hoaks kepada akun tersebut,” paparnya.Akun tersebut, kata Aszari, digunakan untuk melakukan pemerasan dan penipuan. “Kami telah memiliki bukti-bukti, seperti pesanan berita, hingga bukti transfer,” kata Aszari Herdiawan.Lebih lanjut, Aszari mengutarakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas dengan melaporkan secara resmi akun tersebut kepada Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan berita hoaks kepada masyarakat,” katanya. (Baca juga: Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks )”Persatuan Masyarakat Anti Hoax juga mengimbau agar masyarakat dan seluruh jajaran di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari akun tersebut atau akun sejenisnya. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban akun tersebut dapat melaporkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Kepolisian Daerah (Polda) di daerah masing-masing,” tutup Aszari.(abd)


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak