Plt Gubernur Aceh Protes Google Terkait Aplikasi Kitab Suci Aceh

2 min


120

Merdeka.com – Sepekan terakhir ini warga Aceh dihebohkan dengan adanya aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store. Aplikasi itu dinilai sangat provokatif, meresahkan dan menyudutkan masyarakat Aceh.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah langsung merespons. Melalui surat bertanggal 30 Mei 2020, Nova menyampaikan keberatan dan protes keras. Dia melayangkan surat ke kantor Google di Indonesia.
Dalam surat protes itu, Nova menyampaikan sehubungan dengan munculnya aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store yang dipelopori oleh Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org). Pemerintah Aceh berpendapat bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu ‘Don’t Be Evil’ dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local).
“Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” kata Nova.
Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama ‘Kitab Suci Aceh’ menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh.
Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.
“Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” jelas Nova.
Menurutnya peluncuran aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos).
“Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media social, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama (a threat to religious harmony) di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Nova.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh, Nova minta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.
Sementara itu wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali juga menyikapi keberadaan aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’. DIa meminta kepada masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Pemerintah Aceh.
Lem Faisal, sapaan akrabnya, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya.
“MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut,” ujar Lem Faisal.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar juga meminta masyarakat Aceh agar tidak menginstal aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’.
“Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh, tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android,” ujar Alidar. [noe]


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak