Pria di Sleman Jual Bonsai Curian di Facebook

1 min


101
Pria di Sleman Jual Bonsai Curian di Facebook

Sleman – Pria bernama Jony Efendi, 57 warga Grogolan, Umbulmartani Ngemplak, Sleman menemukan tanaman bonsai miliknya di sebuah postingan media sosial Facebook. Tanaman tersebut rencananya akan dijual oleh seseorang.Sebelum menemukan postingan itu, korban mengaku telah kehilangan lima tanaman bonsai jenis pohon serut. Jony sudah melapor ke pihak kepolisian Ngemplak untuk segera menyelidiki dan menangkap pelaku dugaan pencurian.Tak lama setelah laporan itu, korban menerima kabar dari teman sesama penggemar bonsai. Si teman melihat tanaman yang diduga kuat milik korban di posting oleh pelaku SH, 51 warga Kowangamtoro, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi Wiwik Hari Tulasmi didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur dua Sagimen membenarkan hal tersebut. “Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kita masih kembangkan apakah ada TKP (tempat kejadian perkara) selain di wilayah Ngemplak,” Kata Kompol Wiwik kepada wartawan pada Minggu, 19 April 2020.Menurut dia, pencurian itu terjadi pada Minggu, 5 April 2020 sekitar Pukul 04.00 WIB. Korban kehilangan lima tanaman bonsai di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 12,5 juta.Pengungkapan kasus tersebut saat korban datang ke rumah pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang dia terima. Ternyata keduanya sudah saling mengenal dari sebuah komunitas bonsai.Saat dilakukan pengecekan, tenyata benar korban menemukan tanaman bonsai miliknya di rumah pelaku. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ngemplak serta menyerahkan pelaku dan tanaman bonsai sebagai barang bukti. “Dulu pelaku ini sering datang ke rumah korban karena pernah bareng di komunitas bonsai. Sehingga mereka saling kenal,” ucapnya.Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Dirinya datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X AB 4472 KU, setelah memastikan situasi aman pelaku lantas mencabut bonsai.Dulu pelaku ini sering datang ke rumah korban karena pernah bareng di komunitas bonsai.”Karena sudah mengenal korban dan mengenal lingkungan sekitar. Sehingga pelaku ini dengan mudah mengambil dan membawa kabur tanaman bonsai milik korban,” ujarnya.Setelah berhasil mendapat barang yang diinginkan, pelaku lalu kabur. Pelaku kemudian memposting di media sosial Facebook dengan maksud menjualnya. Namun niatnya tidak berjalan dengan mulus, karena postingan diketahui teman korban.Ipda Sagimen menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2013. Meski pernah berurusan dengan hukum, pelaku tetap mengulangi perbuatan kriminal lagi. “Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” kata dia. []Baca Juga:


Like it? Share with your friends!

101

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak