Tak Hapus Konten ‘Ekstremisme’, Rusia Denda Google Rp580 Juta

1 min


117
Pengamat Internet Buka Suara Soal Google Pungut PPN 10 Persen

Jakarta, StikerWA Indonesia — Pengadilan Rusia menjatuhi denda sebesar tiga juta rubel atau sekitar Rp580 juta kepada Google karena tidak menghapus konten daring yang dilarang pemerintah.
Dalam persidangan Kamis (17/12), Google dinyatakan bersalah karena berulang kali tidak menghapus hasil pencarian terkait ‘informasi yang dilarang di Rusia’.
Pengawas komunikasi negara, Roskomnadzor mengatakan bahwa Google hanya sebagian mematuhi undang-undang yang saat ini berlaku. Ia mengatakan jika rata-rata 30 persen tautan ke situs ekstremis yang dilarang, konten pornografi, atau konten terkait pornografi tidak dihapus oleh Google. Kantor berita Interfax seperti mengutip AFP mencatat, putusan pengadilan tersebut merupakan denda keempat yang diterima Google atas kegagalannya menyembunyikan konten yang dilarang pemerintah Rusia.
Sebelumnya pada 2018 lalu, Google juga didenda sebesar 500 ribu rubel oleh pemerintah Rusia. Kala itu Google tidak menghapus seruan aksi demonstrasi yang digaungkan oleh pemimpin oposisi pemerintah, Alexei Navalny.
Setahun berikutnya pada 2019, Rusia kembali mendenda Google sebesar 700 ribu rubel karena pelanggaran serupa. Di awal 2020 Google juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,5 juta rubel atas kesalahan serupa.
Dalam beberapa tahun terakhir Moskow meningkatkan kontrol atas kontel yang beredar di internet, dengan dalih untuk melawan ‘ekstremisme’. Langkah tersebut dikecam oleh kelompok oposisi pemerintah karena dianggap sebagai cara untuk membungkam perdebatan dan perbedaan pendapat.
Bukan hanya di Rusia, Google juga menghadapi tuntutan hukum di sembilan negara bagian Amerika Serikat karena dinilai melakukan monopoli bisnis. Raksasa teknologi asal Silicon Valley itu juga dianggap menutup peluar persaingan usaha yang adil.
Sembilan negara bagian yang menggugat itu adalah Texas, Kentucky, South Dakota, Arkansas, Idaho, Indiana, Mississippi, Missouri, North Dakota dan Utah.
Para penggugat menuduh Google menyelewengkan haknya sebagai pemilik pasar iklan digital dan berlaku tidak adil untuk memperkaya diri sendiri serta menutup persaingan usaha yang adil.
Di dalam gugatan itu juga disebutkan kebijakan Google telah menahan inovasi dan merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen.
“Perusahaan raksasa ini menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi pasar, menghancurkan kompetisi dan merugikan kita sebagai konsumen,” tulis Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, melalui cuitan di Twitter. (AFP/evn)

[Gambas:Video StikerWA]


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak