SUBULUSSALAM – Peringatan bagi masyarakat Subulussalam agar bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting ujaran kebencian atau menyebar informasi bohong alias hoaks. Sebab, tiga warga Subulussalam pengguna akun medsos facebook harus meminta maaf kepada aparat kepolisian setelah memposting ujaran kebencian terhadap institusi tersebut, Kamis (4/6/2020).
Pantauan Serambi, ketiga pemilik akun facebook menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diposting di grup facebook Subulussalamkita. Ketiga akun tersebut adalah Dyo Villareal, Zaidatul Ma’arief, dan Mitra Kanda. Permintaan ketiga warga pengguna akun facebook ini ditujukan kepada pihak kepolisian di jajaran Polres Subulussalam serta masyarakat setempat.
Dari ketiga postingan, mereka mengakui kesalahan berkomentar di status Facebook yang membuat orang tersinggung terutama aparat kepolisian.
Berdasarkan penelusuran Serambi komen atau postingan pemilik akun facebook tersebut, antara lain menyebutkan kinerja polisi nol. Bahkan ada pula komentar yang paling parah yakni dengan menulis kata yang tak pantas disebutkan.
Meski postingan warganet ini menyudutkan institusi kepolisian di Subulussalam, namun ketiganya tidak langsung dijatuhkan sanksi hukum. Padahal, ketiganya bisa saja dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi. Tetapi, ketiganya hanya dikenai hukuman menyampaikan permintaan maaf di medsos dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada wartawan mengingatkan para pengguna media sosial khususnya facebook agar berhati-hati dalam memposting informasi. Pasalnya, kepolisian resort Subulussalam saat ini sedang memantau akun facebook palsu yang menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, polisi telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah akun facebook di Kota Subulussalam yang selama ini membuat postingan atau menyebar informasi berbau provokasi atau kebencian. Dalam penyirisan tersebut ditemukan sejumlah akun facebook palsu alias bodong. “Jadi dalam beberapa waktu ini kami melakukan pemantauan dan melacak sejumlah akun facebook yang bodong atau palsu. Pelacakan ini untuk mendeteksi penyebaran ujaran kebencian atau provokasi,” ujar Kapolres AKBP Qori.
Polisi akan mendeteksi beberapa akun yang berpotensi menganggu keamanan atau ketertiban di sana. Nah, dari pelacakan tersebut ada akun facebook yang dioperasikan pemiliknya dari luar Subulussalam. Dikatakan, ada pemilik akun mengoperasikan facebook dari luar Subulussalam seperti Aceh Selatan, Kutacane, Banda Aceh, dan Blangpidie atau Aceh Barat Daya (Abdya).
Polisi juga mendeteksi beberapa akun facebook bodong atau palsu bertautan dengan resmi. Terdapat orang yang memiliki akun lebih dari satu bahkan sampai tiga. Polisi telah mendeteksi pelaku, namun sejauh ini mereka mengaku belum mengambil tindakan hukum.
Di sisi lain, Kapolres AKBP Qori mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ini untuk menghindari kasus hukum akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kalau mau buat kritikan silakan, tapi santun, jangan menyudutkan, atau menistakan maupun memprovokasi. Karena ini dapat berhadapan dengan hukum,” imbau Kapolres AKBP Qori.(lid)
Tiga Warga Minta Maaf ke Polisi, Terkait Ujaran Kebencian di Facebook
1 min
