
Sebut Jokowi Jongos Asing di Facebook, Warga Bekasi Dibui 18 Bulan
Jakarta – Asyhadu Amrin (36) dihukum 18 bulan penjara. Warga Bojong Rawa Lele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, itu terbukti melanggar UU Informasi dan...
Jakarta – Asyhadu Amrin (36) dihukum 18 bulan penjara. Warga Bojong Rawa Lele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, itu terbukti melanggar UU Informasi dan...
Asahan – Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama Aipda Saperio Sahputra yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pria kelahiran 3...
StikerWA.CO, Makassar – Kepolisian Sektor Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin, Makassar, Ramsyiah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia pun dijerat dengan...
Semarang (ANTARA) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus melaporkan akun Facebook bernama “Imam Nurcahyono” ke Polda Jawa Tengah atas unggahan yang dinilai melecehkan...
Jakarta – Zainul Janariandana dan Hadi Agus Mulyawan dihukum 10 bulan penjara. Sebab, kedua mahasiswa itu menjadi admin grup LINE berkonten pornografi.Kasus bermula saat keduanya...
Kudus – Polres Kudus memeriksa dua orang yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap polisi melalui media sosial Facebook. Keduanya adalah Djoko Purwanto (50), warga Desa...
PADANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter hewan, Sy (50) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks,...
Jakarta – Aman Amuntai (30) dihukum penjara karena menagih utang via WhatsApp. Sebab, ia menagih utang dengan mengancam membunuh orang yang ditagih.Kasus bermula saat Aman...
Palembang – Hati-hati dan bijaklah dalam bermain sosial media. Sebab bila tidak beretika, maka pidana siap menanti.Seperti yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus...
Samarinda – Wibisono Al Hamid harus menghuni penjara karena ulah jempolnya. Ia mengirimkan pesan ancaman via WhatsApp ke Sakarmin: Anjing Kamu!Kasus bermula Hamid tidak terima...